Sejarah Perusahaan

 

Sejarah Perusahaan





PT Pertamina Pedeve Indonesia (d/h PT Pertamina Dana Ventura) merupakan salah satu Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak dibidang perdagangan pada umumnya secara tidak langsung, usaha yang berkaitan dengan energi, usaha di bidang industri dan jasa pada umumnya.

Pada awalnya, aktivitas Perseroan ini menjadi satu dengan aktivitas Dana Pensiun Pertamina di bawah naungan YATAPENA (1975) yang kemudian berubah menjadi YAKTAPENA (1986) dan selanjutnya YDPP (1986). Namun pada tahun 1993 dibentuk Yayasan Tabungan Pegawai Pertamina (YTPP) yang bertugas melakukan pengelolaan program tabungan pegawai, terpisah dari program pensiun pegawai yang dikelola oleh Dana Pensiun Pertamina.

Sejak tanggal 18 Juni 2002, YTPP mendirikan Perseroan Terbatas yang diberi nama PT Pertamina Saving & Investment (PT PSI). Pendirian PT PSI ini dilatarbelakangi kondisi dimana YTPP tidak dapat memenuhi persyaratan yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang berlaku efektif sejak tanggal 6 Agustus 2002.

Pada RUPS-LB tanggal 14 Oktober 2004 pemegang saham Perseroan menyetujui untuk mengubah maksud dan tujuan Perseroan sekaligus mengubah nama Perseroan menjadi PT Pertamina Dana Ventura (PDV), yang dinotarilkan dengan akta No. 9 tanggal 30 Desember 2004 dibuat dihadapan Ny. Sulami Mustafa, Notaris di Jakarta, dan yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan DEPKEHAM PT. PDV No. C-D 3142 HT. 01.04.TH.2005 tanggal 04 Februari 2005. Atas perubahan maksud dan tujuan, Perseroan telah mendapatkan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 339/KMK.05/2005 tanggal 21 Juli 2005.

Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Perseroan secara sirkuler pada tanggal 28 Oktober 2016 tentang restrukturisasi Perseroan yang telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.06 tanggal 03 November 2016 dibuat di hadapan Dilla Daliana, SH., MKn., Notaris di Jakarta, dinyatakan di dalam salah satu butir keputusannya adalah mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan dari perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura menjadi perusahaan yang bergerak di bidang: (i) penyertaan modal di Anak Perusahaan (AP)/ afiliasi PT Pertamina (Persero) dan (ii) portofolio investasi. Pada tanggal 14 Maret 2018, Perusahaan menerima surat Keputusan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-20/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha Perusahaan modal ventura PT Pertamina Dana Ventura yang berlaku sejak tanggal 8 Februari 2018.

Perseroan telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120117152389 tertanggal 28 November 2018 dan Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Desember 2018. Dengan pengubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tersebut menjadi Perusahaan yang bergerak di bidang penyertaan modal di Anak Perusahaan (AP)/ afiliasi PT Pertamina (Persero), nama Perseroan diubah menjadi PT Pertamina Pedeve Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No 5 tanggal 8 Februari 2018 yang dibuat dihadapan Marianne V. Hamdani, SH., Notaris di Jakarta yang terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Pertamina Pedeve Indonesia Nomor 1 tanggal 03 April 2020, dibuat dihadapan Marianne Vincentia Hamdani, SH, Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar dimaksud lebih kepada penyesuaian dengan Klasifikasi Lapangan Usaha di Indonesia. 

 

WHISTLEBLOWING

Bantu jaga integritas bisnis! Lihat atau curiga praktik pendanaan yang tak wajar? Segera laporkan melalui formulir yang telah kami sediakan. Partisipasimu penting untuk transparansi dan bisnis yang etis. Terima kasih atas kontribusimu untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan akuntabel!