Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

  • Penulis


Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Perusahaan merupakan komitmen, aturan main serta praktek penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika. Hal ini dapat terwujud sebagai pola pikir dan pola kerja di seluruh fungsi perusahaan agar dapat menciptakan sistem kerja yang efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya perusahaan serta meningkatkan tanggung jawab manajemen pada Pemegang Saham dan stakeholder lainnya. Bagi Perusahaan, GCG merupakan proses meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya dan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika bisnis.

Selain berpedoman kepada Pedoman Tata Kelola Perusahaan, perusahaan juga mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang khusus mengatur mengenai penerapan GCG, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 Juncto Peraturan Menteri Negara BUMN nomor 09/ MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaanya, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini ditinjau dan diperbaharui secara berkala sesuai dengan kebutuhan Perusahaan serta melakukan monitoring pembaharuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus mengatur mengenai penerapan GCG di Indonesia.

Manajemen menyadari bahwa perlindungan kepentingan pemangku kepentingan (Stakeholders) dan terlaksananya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dapat menjadikan Perseroan tumbuh dan berkembang, sehingga Perseroan wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar yang meliputi keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountablity), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kesetaraan dan kewajaran (Fairness).