Manajemen Resiko

Manajemen Resiko

  • Penulis


Sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), Perusahaan menerapkan standar praktik terbaik Tata Kelola Perusahaan dengan menjadikan budaya sadar risiko dalam setiap proses bisnis sebagai bagian dari budaya perusahaan. Implementasi ERM membantu perusahaan menghindari atau meminimalkan potensi kerugian (potential loss), mengoptimalkan peluang (opportunity) meningkatkan share holder value dan mengintegrasikan strategi korporat.

Perusahaan melakukan pendekatan Manajemen Risiko yang terintegrasi atas kegiatan usaha Perusahaan melalui kebijakan, strategi, serta sistem yang komprehensif untuk memelihara Manajemen Risiko yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri BUMN No 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Dalam mengelola risiko secara terkoordinasi dan terintegrasi, kebijakan Manajemen Risiko didasari pada:

  1. Traktat Manajemen Risiko PT Pertamina Pedeve Indonesia;
  2. Pedoman Manajemen Risiko PT Pertamina Pedeve Indonesia No 001/F0000/2021 Revisi ke-2 tanggal 12 November 2021;

Proses Manajemen Risiko dilingkungan perusahaan dilakukan secara proaktif, sistematik dan berdisiplin, melalui aktivitas Communication & Consultation, Establishing The Context, Risk Identification, Risk Analysis, Risk Evaluation, Risk Treatment dan Monitoring & Review yang di implementasikan dengan kegiatan Penyusunan dan Penetapan Top Risk, Risk Attitude, Risk Appetite, dan Risk Tolerance serta Pemantauan pelaksanaan pengelolaan risiko yang dilakukan secara berkala melalui kegiatan Pelaporan kepada Manajemen Perusahaan dan fungsi ERM PT Pertamina (Persero).