Struktur GCG

Struktur GCG



Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pedeve telah memiliki struktur Governance yang terdiri terdiri dari Organ Utama dan Organ Pendukung Perusahaan. Organ Utama Perusahaan meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Adapun Organ Pendukung Perusahaan antara lain adalah Komite Audit, Sekretaris Perusahaan dan Internal Audit.